SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 103/Pid.Sus/2024/PN Tli Download Menyatakan Terdakwa Arham alias Arham A. Jacub alias Arham, S.H. alias Arham A. Jacub, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepala Desa dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal
2 254/PID.SUS/2024/PT PAL Download Menguatkan Putrusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/Pid.Sus/2024/PN Tli, tanggal 4 Desember 2024, yang dimintakan banding