SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 28/Pid.Sus/2024/PN Dth Download Menyatakan Terdakwa NURBAYA PATTIKUPANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan;