Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 28/Pid.Sus/2024/PN Dth | Download | Menyatakan Terdakwa NURBAYA PATTIKUPANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan; |