SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb Download 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID, S.E. Alias BAPAK NINIS Bin DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : − 1 (satu) lembar Fotocopy salinan surat Keputusan Bupati Luwu Utara nomor : 821.12-39 Bupati Luwu Utara yang ditetapkan di Masamba pada tanggal 17 Desember 2002, yang telah dilegalisir; − 1 (satu) rangkap surat Keputusan Bupati Luwu Utara nomor : 821.23/20/BKPSDM/2023, tentang Mutasi Pejabat Administrator Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang ditetapkan di Masamba pada tanggal 05 Oktober 2023.; dikembalikan kepada Terdakwa − 1 (satu) buah flashdisk 4 GB warna hitam merk ROBOT yang berisi rekaman video sesaat setelah sdr. ABDUL WAHID, S.E. yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja selaku Sekretaris Camat (Sekcam) di kantor Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara membagikan bahan kampanye berupa Banner pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Luwu Utara tahun 2024 yakni milik Paslon MAJU nomor urut 4 atas nama MUHAMMAD FAUZI dan AJIE SAPUTRA kepada sdr. YAPET; − 1 (satu) lembar Banner bergambar omor urut 4 MAJU pilihan tepat MUHAMMAD FAUZI dan AJIE SAPUTRA calon bupati & wakil bupati luwu utara 2025-2030. dikembalikan kepada saksi Hasbul Alias Bapak Egi Bin Tasri; Halaman 29 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb Halaman 30 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Msb 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);