SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Msb Download 1. Menyatakan Terdakwa Ibrahim Bin Matuabang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) lembar print out tangkapan Layar postingan akun RONI JAMAL berupa foto Pasangan calon bupati MUHAMMAD FAUZI dan wakil bupati AJI SAPTRA dengan latar angka 4 dimedia Sosial Facebook dan komentar akun IBRAHIM HARDIANTO dengan kalimat NO : 4 MAJU PILIHAN TEPAT !! ; Dikembalikan kepada Saksi Abd. Rahman, SH Alias Rahman Bin Rujuman  1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/422/VIII/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Luwu Utara Periode 2021-2027 ;  1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/285/VI/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Dikembalikan kepada Terdakwa Ibrahim Bin Matuabang;  1 (satu) buah Handphone merk Samsung S23 Ultra berwarna hitam; Dirampas untuk negara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);