Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Msb | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Ibrahim Bin Matuabang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar print out tangkapan Layar postingan akun RONI JAMAL berupa foto Pasangan calon bupati MUHAMMAD FAUZI dan wakil bupati AJI SAPTRA dengan latar angka 4 dimedia Sosial Facebook dan komentar akun IBRAHIM HARDIANTO dengan kalimat NO : 4 MAJU PILIHAN TEPAT !! ; Dikembalikan kepada Saksi Abd. Rahman, SH Alias Rahman Bin Rujuman 1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/422/VIII/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Luwu Utara Periode 2021-2027 ; 1 (satu) rangkap Salinan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/285/VI/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Dikembalikan kepada Terdakwa Ibrahim Bin Matuabang; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S23 Ultra berwarna hitam; Dirampas untuk negara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |