Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 | Download | MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Erlonadi, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, FitriYenti, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023, Alamra, selaku PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar; Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko; Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Erlonadi; Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fitri Yenti; dan Teradu V dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VI Alamra selaku PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 ; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |