Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/26.01/III/2024 | Download | 1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan Teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan Administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada KPU Kota Palu agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan. |