Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 57-PKE-DKPP/III/2023 | Download | DKPP RI Memutuskan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dan Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syarifudin dan Teradu IV Ania Trisna AD masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |