SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1. DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 57-PKE-DKPP/III/2023 Download DKPP RI Memutuskan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dan Teradu II Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syarifudin dan Teradu IV Ania Trisna AD masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.