Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 | Download | 1. Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kecamatan hinga rekapitulasi tingkat provinsi karena tidak melakukan penyelesaian keberatan. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. |