SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 39/Pid.Sus/2024/PN Sos Download Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Sos 1. Menyatakan Terdakwa I Ramli A.Rasid, Terdakwa II Asbar Abidin, Terdakwa III Musmuliadi Nasrun, Terdakwa IV Aisah Umar, Terdakwa V Nawawi Mahmud, Terdakwa VI Safi Din, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama "Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS'' sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 7 (tujuh) hari; 3.Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;