SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 40/Pid.Sus/2024/PN Sos 1. Menyatakan Terdakwa SADDAM HUDRI alias ADAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 13 (tiga Belas) Lembar Formulir C Daftar Hadir Dpt-kpu 2024 Tps 001 Desa Dotte Kec. Weda Timur Kab. Halteng Yang Yelah Ditandatangani Oleh Pemilih Dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (kpps); - 2 (dua) Lembar Formulir C Hadir Dptb Kpu Pemilihan Umum 2024 Tps 001 Desa Dotte Kec. Weda Timur Kab. Halteng; - 2 (dua) Lembar Formulir C Hadir Dpk Kpu Pemilihan Umum 2024 Tps 001 Desa Dotte Kec. Weda Timur Kab. Halteng; Dikembalikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah);