SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 Download 1. Menyatakan Terlapor I, Terlapor IV, dan Terlapor V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Menyatakan Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten; 3. Memberikan teguran kepada Terlapor II dan Terlapor III untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;