Tampilan Tindak Lanjut
1. | Netralitas ASN | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | R-1497/NK.01.00/04/2024 dan R-1506/NK.01.00/04/2024 | Download | Atas dasar pertimbangan ini, KASN merekomendasikan kepada Saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: a. Menjatuhkan Sanksi Moral berupa Pernyataan Secara Terbuka terhadap ASN atas nama Nurmin (NIP. 197201101996062001) yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. b. Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilaksanakan pada kegiatan apel/upacara yang dihadiri oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai. c. Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini melalui email ndkekpn@kasn.go.id. d. Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. e. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan ini, KASN merekomendasikan kepada Saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: a. Menjatuhkan Sanksi Moral berupa Pernyataan Secara Terbuka terhadap ASN atas nama Ichwan Dj. Amatahir (NIP. 197201061997071001) yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. b. Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilaksanakan pada kegiatan apel/upacara yang dihadiri oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai. c. Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini melalui email ndkekpn@kasn.go.id. d. Melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. e. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. |