Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 186/SDM.03.1-SD/K/2024 | Download | KPU Kab. Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama Badan Adhoc sebagaimana yang termuat dalam Rekomendasi dan telah di terbitkan surat keputusan KPU Kab. Banggai nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024. berdasarkan hasil Klarifikasi dan alat bukti nama-nama tersebut, terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun masa jabatan nama-nama tersebut diatas telah berakhir pada tanggal 4 April 2024 sehingga berdasarkan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman beracara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka nama-nama tersebut diatas diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. |