SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Kode Etik
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh KPU
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 186/SDM.03.1-SD/K/2024 Download KPU Kab. Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama Badan Adhoc sebagaimana yang termuat dalam Rekomendasi dan telah di terbitkan surat keputusan KPU Kab. Banggai nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024. berdasarkan hasil Klarifikasi dan alat bukti nama-nama tersebut, terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun masa jabatan nama-nama tersebut diatas telah berakhir pada tanggal 4 April 2024 sehingga berdasarkan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman beracara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka nama-nama tersebut diatas diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu.