Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/HK.01/K.NT-10/III/2024 | Download | 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak mengikutsertakan KPPS TPS 03 Ndalir Desa Golo Tolang Kecamatan Kota Komba Utara dalam Penyelenggaraan Pemilu Selanjutnya (Sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37). |