Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 | Download | Berdasarkan penilaian terhadap proses klarifikasi, fakta-fakta, dan petunjuk serta barang bukti yang didapatkan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan sebagaimana diuraikan di atas, seteleh mendengar keterangan Pelapor, mendengar klarifikasi atau jawaban Terlapor serta mencermati keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dapat menyimpulkan bahwa: 1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang di duga dilakukan oleh Sarius Noveri dengan Nomor Register:001/Reg/LP/PL/Kab/03.18/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilu |