Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 002/Reg/TM/PL/Kab/03.18/II/2024 | Download | Berdasarkan penilaian terhadap proses klarifikasi, fakta-fakta, dan petunjuk serta barang bukti yang didapatkan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan sebagaimana diuraikan di atas, seteleh mendengar keterangan Pelapor, mendengar klarifikasi atau jawaban Terlapor serta mencermati keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dapat menyimpulkan bahwa: 1. Bahwa Temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor dengan Nomor Register :002/Reg/TM/PL/Kab/03.18/II/2024 terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; |