Tampilan Tindak Lanjut
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property 'id' of non-object
Filename: views/tindaklanjut_view.php
Line Number: 77
Backtrace:
File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler
File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view
File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view
File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 31/Pid.Sus/2024/PN Soe | Download | 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF NUBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana pemilihan umum: dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; |