SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Incraht
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 31/Pid.Sus/2024/PN Soe Download 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF NUBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana pemilihan umum: dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;