Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 31/Pid.Sus/2024/PN Soe | Download | 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF NUBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana pemilihan umum: dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; |