SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Incraht
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 72/Pid.Sus/2024/PN Gto Download 1. Menyatakan Para Terdakwa Ratna Salilama Alais Ma Atan dan Fadlan Halada alias Alan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. menjatuhkan pidana kepada para terdawa oleh karena itu dengan pidana penjara masising-masing selama 1 (satu) bulan dan pidana denda masingmasing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;