SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 72/Pid.Sus/2024/PN Gto Download 1. Menyatakan Para Terdakwa Ratna Salilama Alais Ma Atan dan Fadlan Halada alias Alan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. menjatuhkan pidana kepada para terdawa oleh karena itu dengan pidana penjara masising-masing selama 1 (satu) bulan dan pidana denda masingmasing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;