Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 72/Pid.Sus/2024/PN Gto | Download | 1. Menyatakan Para Terdakwa Ratna Salilama Alais Ma Atan dan Fadlan Halada alias Alan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. menjatuhkan pidana kepada para terdawa oleh karena itu dengan pidana penjara masising-masing selama 1 (satu) bulan dan pidana denda masingmasing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; |