SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Pengadilan
2. Banding
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 468/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS Download Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj, diputuskan dalam siding permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024. Memperhatikan, Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf (J) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Putra Teguh Santoso, Terdakwa II Zulfikar, S.Pd Bin Muh.Saing, dan Terdakwa III Erwin Alias Aso Bin Katenni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Flashdisk USB Merk SANDISK ukuran 8 (delapan) GB yang berisikan rekaman suara, video serta document lain terkait Temuan Bawaslu Kabupaten Pangkep Nomor: 002/Reg/TM/Kab/27.13/11/2024, tanggal 02 Februari 2024; - 1 (satu) Kotak Teh celup Merk Sari wangi isi 25 (dua puluh lima) kantung teh. - 1 (satu) Kilogram gula pasir KTM. - 1 (satu) Kilogram tepung terigu Merk KOMPAS Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; Berdasarkan Putusan Nomor 468/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024. Mengingat dan memperhatikan, Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf (J) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj tanggal 1 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);