SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
2. Netralitas ASN
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 26/Pid.Sus/2024/PN Tka Download 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Muh Darwis Sijaya Bin H. Abdul Rahim Dg Liwang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum Tersebut; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) lembar bahan kampanye berupa: Kartu Nama Calon Anggota DPRD Kab.Takalar Dapil 2 Kec. Polsel dan Kec. Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), - 1 (satu) buah rompi pramuka motif loreng warna cokelat yang bertuliskan pramuka dan lambang bendera merah putih di bagian sebelah kanan, lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis PRAMUKA INDONESIA pada bagian belakang rompi: Dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
2 429/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS Download 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar No.26/Pid.Sus/2024/PN Tka. tanggal 22 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;