Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||
|
|||
2. | Netralitas ASN | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 26/Pid.Sus/2024/PN Tka | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Muh Darwis Sijaya Bin H. Abdul Rahim Dg Liwang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum Tersebut; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) lembar bahan kampanye berupa: Kartu Nama Calon Anggota DPRD Kab.Takalar Dapil 2 Kec. Polsel dan Kec. Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), - 1 (satu) buah rompi pramuka motif loreng warna cokelat yang bertuliskan pramuka dan lambang bendera merah putih di bagian sebelah kanan, lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis PRAMUKA INDONESIA pada bagian belakang rompi: Dikembalikan kepada Terdakwa 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
2 | 429/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS | Download | 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar No.26/Pid.Sus/2024/PN Tka. tanggal 22 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |