Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 68/Pid.Sus/2024/PN Gto dan 39/Pid.Sus/2024/PT Gto | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Hendrik Masunge alias Hendrik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perusakan Alat Peraga Kampanye” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 2. Menghukum Terdakwa Hendrik Masunge alias Hendrik dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) bulan; |