Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/X/2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan konsultasi kepada KPU perihal kekosongan norma hukum tentang penentuan pemberian surat suara terhadap pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat yang tertera di dalam KTP-eL dan/atau KK yang sama dengan alamat TPS tujuan. |