SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 Download MEMUTUSKAN 1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu. 2. Memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.