Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 34/Pid.Sus/2024/PN Sos | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Pirlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1. 18 (delapan Belas) Lembar Formulir C Daftar Hadir DPT-KPU 2024 TPS 035 Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pemilih dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dikembalikan kepada safrin salim; 2. 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Jufri Dengan Nomor Induk Kependudukan 8101150507990001 Dikembalikan kepada Saksi Jufri; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |