SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Incraht
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 160/PID.SUS/2024/PT BNA Download 1. Menyatakan Terdakwa Islamsyah Bin Muhammad Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Pada Waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali disuatu TPS atau Lebih” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama masing masing 1 (satu) bulan