Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 160/PID.SUS/2024/PT BNA | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Islamsyah Bin Muhammad Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Pada Waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali disuatu TPS atau Lebih” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama masing masing 1 (satu) bulan |