Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | NOMOR : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 | 1. Menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme; 2. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Bandar Baru dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang bagi Calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C-Hasil TPS; 3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Bandar Baru dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga (3) hari sejak putusan ini dibacakan. |