Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | NOMOR : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 | Download | 1. Menyatakan Terlapor Satu, Terlapor Dua dan Terlapor Tiga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor Satu, Terlapor Dua dan Terlapor Tiga untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang- undangan dan/atau; 3. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Meureudu, Panitia Pemilihan Kecamatan Ulim dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |