Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 03/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. |