Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023 | MEMUTUSKAN 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan emilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto, yakni (a) membatalkan Formulir MODEL PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan dieh KPU Provinsi Papa Barat (b) menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota OP RI atas nama Suyanto: (c) membuka kembali akses Sister Informasi Pencalonan (SILON) sepaniang berkaitan dengan pencalonan saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses; Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL PROV/34.00/11/2023 Halaman 37 dari 45 Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Provinsi Papua Barat oleh 1). Elias Idie, S.T. sebagai Ketua, 2). Muhammad Nazil Hilmie, S.Sos. 3). Nurlaila Muhammad, S.H, 4). Agustinus Simson Naa, S.T., dan 5). John Charles Imbiri, S.Hut. masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal 6 bulan April tahun 2023 dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 bulan April tahun 2023. |