SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Tidak terbukti
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 NOMOR: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG PUTUSAN NOMOR: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang, telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh: Nama : Jose Rizal Joesoef Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 4 Mei 1966 Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Dosen Alamat : Perum Joyo Grand Blok UNIGA No.39, RT.008, RW.009, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Melalui kuasa hukumnya yang bernama Donny Victorius, S.H.,M.H.,C.L.A, Abdul Malik, S.H.,M.H., dan Duta Prayoga, S.H., yang beralamat di Perum Pelita Teluk Bayur E-3, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR MELAPORKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) LOWOKWARU, Faddol Tukum (Jabatan Ketua PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR I, Firman Qusnul Arif (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR II, M. Faiz Fandira (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR III, M. Hisyamadhim Martyahaprabu (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR IV, dan Noor Fajrina Mardathillah (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR V, yang beralamat di Jalan Cengger Ayam I No.12, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERLAPOR. Telah mendengar Laporan Pelapor; Mendengar Jawaban Terlapor; Mendengar Keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang telah memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 yang diregistrasi pada Tanggal 7 Maret 2024, dengan hasil sebagai berikut: 1. LAPORAN PELAPOR a) Pelapor dengan ini menyampaikan Laporan tentang adanya Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam agenda Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lowokwaru; b) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan, PPK Kecamatan Lowokwaru tidak melakukan pencocokan atau penyandingan data dalam Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA Kota Malang dengan data dan foto dalam sirekap; c) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kota, KPU Kota Malang tidak melakukan pencocokan atau penyandingan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA dengan data dan foto dalam sirekap; d) Bahwa semua saksi – saksi pelapor yang diberikan mandat dan sudah mengikuti proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari awal sampai dengan akhir (menjelang pleno), tidak ada satupun yang dilibatkan dalam pleno PPK Kecamatan tanggal 26 Februari 2024; e) Bahwa adapun dugaan pelanggaran in casu berdasarkan pada temuan Pelapor terkait adanya selisih data perolehan suara di Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL DPRD KAB/KOTA di wilayah Dapil V, berbanding dengan data perolehan suara di Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN – DPRK Rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru; f) Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi sehingga menimbulkan penggelembungan suara pada partai Nasdem, PKS, dan PDIP dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: 1. Perolehan hasil dari data perhitungan Formulir MODEL C. HASIL SALINAN- DPRK DPRD Kota Malang atau C.HASIL–DPRK di setiap masing-masing TPS diperoleh suara Partai PSI lebih besar dari suara Partai NASDEM; 2. Sedangkan perolehan hasil dari data perhitungan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur diperoleh suara partai PSI lebih kecil dari pada Partai NASDEM; 3. Partai PSI melakukan analisa data dengan membandingkan antara bukti hasil rekap Formulir C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau C.Hasil – DPRK semua kelurahan di Kecamatan Lowokwaru dengan bukti hasil rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; 4. Temuan Pelapor didapatkan setelah melakukan analisis perbandingan antara Formulir MODEL C. HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan Data Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Dapil V Lowokwaru Kota Malang (terlampir sebagai bukti P-16); 5. Bahwa PPK berkewajiban untuk melaksanankan setiap tahapan atau proses rekapitulasi Pemilu in casu Pemilihan Umum Legislatif di Kecamatan dengan memerhatikan Langkah – Langkah yang pelaksanaannya telah dituangkan sebagaimana dasar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bahwa PPK Kecamatan Lowokwaru diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu diantaranmya: a) Melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu PPK Kecamatan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan tanpa melibatkan Saksi sebagai Peserta Rapat; b) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pencocokan data dalam Formulir Model C. Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf g Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak mempersilahkan saksi dan panwaslu untuk mencocokan data dalam Formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model C.Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dan data foto dalam Sirekap; d) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir C.Hasil – DPRK; 7. Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi PPK Lowokwaru yang telah dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN – DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN – DPRK, Pelapor menduga pula terdapat kesalahan oleh karena tidak dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Kecamatan dengan Saksi dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam uraian Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; 8. Bahwa dalam Pelaksanaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kota Malang, Pelapor menduga KPU Kota Malang telah melanggar administrasi pemilu yang di antaranya: a) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf e Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembacaan dan pencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; b) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu mempersilahkan saksi dan Bawaslu Kota untuk mencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model D.Hasil DPRD Kota Malang atau D.HASIL – KECAMATAN dengan data foto dalam Sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN; 9. Bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan terhadap perbedaan data pada Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN dengan pencocokan pada Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL – DPRK kepada KPU Kota Malang dan telah dicatatkan dalam kejadian khusus pada Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI – KPU; 2. BUKTI-BUKTI PELAPOR Bahwa Pelapor menyertakan bukti-bukti dalam laporannya sebagai berikut: KODE BUKTI NAMA BUKTI P-1 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Sumbersari P-2 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Mojolangu P-3 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Merjosari P-4 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Jatimulyo P-5 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Ketawanggede P-6 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunggulwulung P-7 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tulusrejo P-8 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tasikmadu P-9 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tlogomas P-10 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Dinoyo P-11 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunjungsekar P-12 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Lowokwaru P-13 D Hasil Kab/Kota DPRD Kota Malang P-14 D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota P-15 Analisa Penyandingan Data Antara D Hasil Kecamatan dengan C Hasil Salinan P-16 Penyandingan C Hasil Salinan dengan data PPK (Tabel 1) P-17 Distribusi Penggelembungan Suara Perkelurahan (Tabel 2) P-18 Titik Penggelembungan (Tabel 3) P-19 Surat Mandat Saksi 3. KETERANGAN SAKSI PELAPOR Pelapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024, menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah. Saksi atas nama Syarief Husein, S.H., untuk selanjutnya disebut SAKSI I PELAPOR dan Andy Redwan, untuk selanjutnya disebut SAKSI II PELAPOR, masing-masing memberi keterangan sebagai berikut: ANDY REDWAN: • Bahwa Saksi merupakan salah satu orang yang ditunjuk oleh Partai Solidaritas Indonesia untuk menjadi Saksi dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat Kecamatan Lowokwaru dalam Pemilu 2024; • Bahwa Saksi Pelapor menyatakan mengikuti setiap tahapan yang dilaksanakan oleh Terlapor secara bergantian dengan Saksi Partai Solidaritas Indonesia lainnya; • Bahwa Saksi mengikuti tahapan dari mulai pengecekan kotak suara, penghitungan suara, dan pada tahapan-tahapan ini tidak ada masalah; • Bahwa Saksi menerangkan setelah pembukaan kotak suara selanjutnya pengecekan Formulir C-Hasil, masih tersegel, kemudian dibuka, didepan Saksi serta melakukan pencocokan dengan Formulir Model C-Hasil tidak terdapat masalah; • Bahwa Saksi menerangkan pada awalnya hasil Rekap penghitungan sesuai dengan C Hasil, namun setelah dilakukan Pleno, hasil Rekapitulasi Penghitungan yang dituangkan dalam Formulir Model D-Hasil Kecamatan terjadi perbedaan hasil penghitungan sebelumnya; • Bahwa Saksi mengetahui adanya perbedaan hasil penghitungan setelah sidang Pleno PPK Lowokwaru yang telah disahkan. Selanjutnya Saksi mengecek kembali hasil rekapitulasi dari internal Partai yang didapatkan dari saksi-saksi Partainya di masing-masing TPS, dan di temukan terjadi kesalahan, perbedaan dengan data hasil perolehan yang telah disahkan oleh Terlapor. • Bahwa Saksi menerangkan tidak mengikuti sidang Pleno dan Pengesahan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara PPK Lowokwaru pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024. SYARIEF HUSEIN, S.H: • Bahwa Saksi berada diluar ruangan rekapitulasi pada saat dilakukan Proses Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan; • Bahwa Saksi menerangkan, di Kecamatan Lowokwaru terdapat 4 (empat) panel Perhitungan Rekapitulasi Suara. Saksi merupakan Koordinator Tim Saksi Partai Solidaritas Indonesia yang mengkoordinasikan saksi sebanyak 19 (Sembilan belas) orang secara bergantian di tiap panelnya; • Bahwa Saksi menerangkan tahapan Rekapitulasi penghitungan suara adalah pembukaan kotak suara, pengecekan plano dan pemaparan; • Bahwa Saksi menerangkan, guna melakukan pencocokan, Saksi telah mempunyai catatan yang telah dikompilasi sebelumnya bersama tim saksi yang dimilikinya; • Bahwa Saksi mendapatkan informasi setiap perkembangan terkini ditiap panel yang didapat dari Para Saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam koordinasinya; • Bahwa Saksi mengetahui perbedaan atau selisih data entry rekap Internal Formulir C-Hasil Salinan dengan Formulir D-Hasil Kecamatan setelah penetapan rekapitulasi PPK Kecamatan Lowokwaru. Sebagaimana menurut saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diurutan kursi ke-7 (tujuh) kemudian berubah menjadi Partai Nasdem di urutan kursi ke 7 (tujuh). 4. JAWABAN TERLAPOR Eksepsi Terlapor 1. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melibatkan seluruh saksi dibuktikan dengan surat undangan yang telah dikirimkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu serta telah sesuai dengan mekanisme pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencocokan data Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA dengan data dalam Sirekap sebagai dasar input data dalam Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah meminta dan mempersilahkan saksi Partai yang hadir (sesuai mandat) untuk melakukan pencocokan data Formulir MODEL C. HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA yang dimiliki saksi, dengan data Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA dan data foto dalam Sirekap serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pembetulan data Sirekap karena adanya perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir MODEL C. HASIL DPRK serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencermatan kembali bersama para saksi terhadap hasil rekapitulasi serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor melaksanakan tata, cara dan prosedur serta mekanisme sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 5. BUKTI-BUKTI TERLAPOR Bahwa Terlapor menyertakan bukti-bukti dalam menyampaikan jawabannya sebagai berikut: KODE BUKTI NAMA BUKTI T-1 Surat Undangan Kepada Saksi T-2 Surat Mandat Saksi T-3 Daftar hadir Pleno T-4 Formulir D Kejadian Khusus T-5 Dokumentasi foto pencermatan data dan penandatanganan hasil dari Sirekap oleh Saksi Parpol Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan T-6 Dokumentasi penandatanganan dan penyerahan D Hasil Kecamatan oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan T-7 Dokumentasi proses tahapan rekapitulasi setiap kelurahan di Kecamatan T-8 Formulir Model D Hasil Kecamatan 6. KETERANGAN SAKSI TERLAPOR Pelapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024, menghadirkan 1 (satu) orang Saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah. Saksi atas nama Muhamad Andika Rizqi Fauzi, S.AP., untuk selanjutnya disebut SAKSI TERLAPOR memberi keterangan sebagai berikut: • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor telah melibatkan seluruh saksi dibuktikan dengan surat undangan dan pengecekan daftar hadir melalui mandat Peserta Pemilu; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencocokan data dalam Formulir Model C. Hasil dengan data yang ada dalam Sirekap; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor sudah mempersilahkan para saksi dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru untuk mencocokan data di Formulir Model C-Hasil Salinan DPRDK yang dipegang oleh para saksi dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru; • Bahwa Para Terlapor sudah melakukan pembetulan atau perbaikan data pada Sirekap atas adanya perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir Model C Hasil DPRDK berdasarkan koreksi bersama antara Saksi dan Para Terlapor dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan disetiap panelnya; • Bahwa Para Terlapor telah melakukan pencermatan kembali bersama para Saksi Partai Politik lain dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru pada setiap berakhirnya Rekapitulasi per-kelurahan selesai. Kemudian pada pleno tingkat Kecamatan para saksi Partai diminta kembali oleh Para Terlapor untuk melakukan pencermatan pada seluruh hasil Rekapitulasi Kecamatan dan pada saat penggandaan Formulir D-Hasil Kecamatan para saksi juga diundang serta diminta untuk melakukan pencermatan lagi sebelum digandakan lebih banyak. Para Terlapor mempersilahkan untuk mencermati Formulir Model D-Hasil Kecamatan kepada para saksi partai politik dan setelah itu dilakukan Penandatanganan Formulir Model D-Hasil Kecamatan; • Bahwa setelah dilakukan pencermatan berkali-kali oleh para Saksi, tidak ada satupun dari Partai dan Saksi yang menolak Formulir D-Hasil Kecamatan kecuali Saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03; • Bahwa setelah dilakukan pencocokan berkali-kali dan tidak ada keberatan kecuali Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03, semua Partai Politik dan Saksi termasuk Saksi Pelapor telah menandatangani Formulir Model D-Hasil kecamatan; 7. KESIMPULAN Pelapor dan Terlapor masing-masing telah menyampaikan Kesimpulan secara tertulis melalui Sekretaris Pemeriksa pada tanggal 23 Maret 2024. Kesimpulan yang telah disampaikan meskipun tidak diuraikan dalam Putusan ini telah diketahui, dibaca, serta dipertimbangkan untuk memberikan keyakinan Majelis Pemeriksa. 8. PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA 7.1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 7.1.1. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.1.2. Bahwa Saksi I Pelapor merupakan Saksi Partai yang ditugaskan untuk menjadi saksi pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. (vide P-19). 7.1.3. Bahwa pada kegiatan Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, tidak adanya keberatan dan/atau tidak adanya kejadian khusus yang disampaikan Saksi Partai Politik selama proses rekapitulasi tersebut (vide bukti T-4). 7.1.4. Bahwa dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru sudah menjalankan prosedur, yaitu: membacakan dan mencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.5. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru turut mengundang semua Saksi dari Partai Politik, Pasangan Calon dan Perseorangan (DPD) untuk hadir pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru (vide T-1). 7.1.6. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor hadir pada tahap pencermatan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara, tetapi tidak hadir dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor Kecamatan Lowokwaru (vide bukti T-3). 7.1.7. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor mengetahui proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lowokwaru telah sesuai dengan prosedur, dalam hal adanya pembacaan dan pencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.8. Bahwa Saksi I Pelapor menyatakan selalu mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan suara kecuali pada tahapan Pleno dan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Hasil di Kecamatan Lowokwaru; 7.1.9. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tidak adanya Saksi dari PSI yang hadir untuk menyatakan keberatan yang dituangkan dalam Formulir D-Kejadian Khusus. 7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.4. Menimbang Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksdu Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 7.2.5. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata prosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.6. Menimbang Pasal 15 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan "Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. 7.2.7. Menimbang Pasal 15 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU”. 7.2.8. Menimbang Pasal 15 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil pengghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil”. 7.2.9. Menimbang bahwa fakta pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 ( Bukti Vide T-1) dan Daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Pemilihan Umum 2024 (Bukti Vide T-3) pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh para Saksi Partai Politik. 7.2.10. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta tidak adanya keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lowokwaru hingga pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Formulir Model D -Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 (Bukti Vide T-4). 7.2.11. Menimbang pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.2.12. Menimbang pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7.2.13. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Malang dari Partai PSI Daerah Pemilihan V Kecamatan Lowokwaru tidak dapat dilakukan mengingat telah ditetapkan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga tingkat nasional 7.2.14. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 7.2.15. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi administrative lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.” 7.2.16. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Tindakan Terlapor selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang oleh 1) Mochamad Arifudin, S.Hum, sebagai Ketua, 2) Mohammad Hasbi Ash Siddiqy, S.AP., C.Med., 3) Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., C.Med 4) Iwan Sunaryo SH., 5) Muhammad Hanif Fahmi ST.,MT., C.Med masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam, bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang Ketua Mochamad Arifudin, S.Hum. Anggota Anggota Ttd Ttd Hamdan Akbar S, S.AP.,M.AP., C.Med M Hasbi Ash Siddiqy,S.AP.,C.Med Anggota Anggota Ttd Ttd Iwan Sunaryo, S.H M Hanif Fahmi,ST.,MT., C.Med BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG PUTUSAN NOMOR: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang, telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh: Nama : Jose Rizal Joesoef Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 4 Mei 1966 Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Dosen Alamat : Perum Joyo Grand Blok UNIGA No.39, RT.008, RW.009, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Melalui kuasa hukumnya yang bernama Donny Victorius, S.H.,M.H.,C.L.A, Abdul Malik, S.H.,M.H., dan Duta Prayoga, S.H., yang beralamat di Perum Pelita Teluk Bayur E-3, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR MELAPORKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) LOWOKWARU, Faddol Tukum (Jabatan Ketua PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR I, Firman Qusnul Arif (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR II, M. Faiz Fandira (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR III, M. Hisyamadhim Martyahaprabu (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR IV, dan Noor Fajrina Mardathillah (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR V, yang beralamat di Jalan Cengger Ayam I No.12, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERLAPOR. Telah mendengar Laporan Pelapor; Mendengar Jawaban Terlapor; Mendengar Keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang telah memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 yang diregistrasi pada Tanggal 7 Maret 2024, dengan hasil sebagai berikut: 1. LAPORAN PELAPOR a) Pelapor dengan ini menyampaikan Laporan tentang adanya Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam agenda Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lowokwaru; b) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan, PPK Kecamatan Lowokwaru tidak melakukan pencocokan atau penyandingan data dalam Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA Kota Malang dengan data dan foto dalam sirekap; c) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kota, KPU Kota Malang tidak melakukan pencocokan atau penyandingan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA dengan data dan foto dalam sirekap; d) Bahwa semua saksi – saksi pelapor yang diberikan mandat dan sudah mengikuti proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari awal sampai dengan akhir (menjelang pleno), tidak ada satupun yang dilibatkan dalam pleno PPK Kecamatan tanggal 26 Februari 2024; e) Bahwa adapun dugaan pelanggaran in casu berdasarkan pada temuan Pelapor terkait adanya selisih data perolehan suara di Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL DPRD KAB/KOTA di wilayah Dapil V, berbanding dengan data perolehan suara di Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN – DPRK Rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru; f) Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi sehingga menimbulkan penggelembungan suara pada partai Nasdem, PKS, dan PDIP dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: 1. Perolehan hasil dari data perhitungan Formulir MODEL C. HASIL SALINAN- DPRK DPRD Kota Malang atau C.HASIL–DPRK di setiap masing-masing TPS diperoleh suara Partai PSI lebih besar dari suara Partai NASDEM; 2. Sedangkan perolehan hasil dari data perhitungan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur diperoleh suara partai PSI lebih kecil dari pada Partai NASDEM; 3. Partai PSI melakukan analisa data dengan membandingkan antara bukti hasil rekap Formulir C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau C.Hasil – DPRK semua kelurahan di Kecamatan Lowokwaru dengan bukti hasil rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; 4. Temuan Pelapor didapatkan setelah melakukan analisis perbandingan antara Formulir MODEL C. HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan Data Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Dapil V Lowokwaru Kota Malang (terlampir sebagai bukti P-16); 5. Bahwa PPK berkewajiban untuk melaksanankan setiap tahapan atau proses rekapitulasi Pemilu in casu Pemilihan Umum Legislatif di Kecamatan dengan memerhatikan Langkah – Langkah yang pelaksanaannya telah dituangkan sebagaimana dasar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bahwa PPK Kecamatan Lowokwaru diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu diantaranmya: a) Melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu PPK Kecamatan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan tanpa melibatkan Saksi sebagai Peserta Rapat; b) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pencocokan data dalam Formulir Model C. Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf g Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak mempersilahkan saksi dan panwaslu untuk mencocokan data dalam Formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model C.Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dan data foto dalam Sirekap; d) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir C.Hasil – DPRK; 7. Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi PPK Lowokwaru yang telah dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN – DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN – DPRK, Pelapor menduga pula terdapat kesalahan oleh karena tidak dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Kecamatan dengan Saksi dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam uraian Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; 8. Bahwa dalam Pelaksanaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kota Malang, Pelapor menduga KPU Kota Malang telah melanggar administrasi pemilu yang di antaranya: a) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf e Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembacaan dan pencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; b) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu mempersilahkan saksi dan Bawaslu Kota untuk mencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model D.Hasil DPRD Kota Malang atau D.HASIL – KECAMATAN dengan data foto dalam Sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN; 9. Bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan terhadap perbedaan data pada Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN dengan pencocokan pada Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL – DPRK kepada KPU Kota Malang dan telah dicatatkan dalam kejadian khusus pada Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI – KPU; 2. BUKTI-BUKTI PELAPOR Bahwa Pelapor menyertakan bukti-bukti dalam laporannya sebagai berikut: KODE BUKTI NAMA BUKTI P-1 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Sumbersari P-2 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Mojolangu P-3 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Merjosari P-4 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Jatimulyo P-5 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Ketawanggede P-6 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunggulwulung P-7 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tulusrejo P-8 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tasikmadu P-9 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tlogomas P-10 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Dinoyo P-11 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunjungsekar P-12 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Lowokwaru P-13 D Hasil Kab/Kota DPRD Kota Malang P-14 D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota P-15 Analisa Penyandingan Data Antara D Hasil Kecamatan dengan C Hasil Salinan P-16 Penyandingan C Hasil Salinan dengan data PPK (Tabel 1) P-17 Distribusi Penggelembungan Suara Perkelurahan (Tabel 2) P-18 Titik Penggelembungan (Tabel 3) P-19 Surat Mandat Saksi 3. KETERANGAN SAKSI PELAPOR Pelapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024, menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah. Saksi atas nama Syarief Husein, S.H., untuk selanjutnya disebut SAKSI I PELAPOR dan Andy Redwan, untuk selanjutnya disebut SAKSI II PELAPOR, masing-masing memberi keterangan sebagai berikut: ANDY REDWAN: • Bahwa Saksi merupakan salah satu orang yang ditunjuk oleh Partai Solidaritas Indonesia untuk menjadi Saksi dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat Kecamatan Lowokwaru dalam Pemilu 2024; • Bahwa Saksi Pelapor menyatakan mengikuti setiap tahapan yang dilaksanakan oleh Terlapor secara bergantian dengan Saksi Partai Solidaritas Indonesia lainnya; • Bahwa Saksi mengikuti tahapan dari mulai pengecekan kotak suara, penghitungan suara, dan pada tahapan-tahapan ini tidak ada masalah; • Bahwa Saksi menerangkan setelah pembukaan kotak suara selanjutnya pengecekan Formulir C-Hasil, masih tersegel, kemudian dibuka, didepan Saksi serta melakukan pencocokan dengan Formulir Model C-Hasil tidak terdapat masalah; • Bahwa Saksi menerangkan pada awalnya hasil Rekap penghitungan sesuai dengan C Hasil, namun setelah dilakukan Pleno, hasil Rekapitulasi Penghitungan yang dituangkan dalam Formulir Model D-Hasil Kecamatan terjadi perbedaan hasil penghitungan sebelumnya; • Bahwa Saksi mengetahui adanya perbedaan hasil penghitungan setelah sidang Pleno PPK Lowokwaru yang telah disahkan. Selanjutnya Saksi mengecek kembali hasil rekapitulasi dari internal Partai yang didapatkan dari saksi-saksi Partainya di masing-masing TPS, dan di temukan terjadi kesalahan, perbedaan dengan data hasil perolehan yang telah disahkan oleh Terlapor. • Bahwa Saksi menerangkan tidak mengikuti sidang Pleno dan Pengesahan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara PPK Lowokwaru pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024. SYARIEF HUSEIN, S.H: • Bahwa Saksi berada diluar ruangan rekapitulasi pada saat dilakukan Proses Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan; • Bahwa Saksi menerangkan, di Kecamatan Lowokwaru terdapat 4 (empat) panel Perhitungan Rekapitulasi Suara. Saksi merupakan Koordinator Tim Saksi Partai Solidaritas Indonesia yang mengkoordinasikan saksi sebanyak 19 (Sembilan belas) orang secara bergantian di tiap panelnya; • Bahwa Saksi menerangkan tahapan Rekapitulasi penghitungan suara adalah pembukaan kotak suara, pengecekan plano dan pemaparan; • Bahwa Saksi menerangkan, guna melakukan pencocokan, Saksi telah mempunyai catatan yang telah dikompilasi sebelumnya bersama tim saksi yang dimilikinya; • Bahwa Saksi mendapatkan informasi setiap perkembangan terkini ditiap panel yang didapat dari Para Saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam koordinasinya; • Bahwa Saksi mengetahui perbedaan atau selisih data entry rekap Internal Formulir C-Hasil Salinan dengan Formulir D-Hasil Kecamatan setelah penetapan rekapitulasi PPK Kecamatan Lowokwaru. Sebagaimana menurut saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diurutan kursi ke-7 (tujuh) kemudian berubah menjadi Partai Nasdem di urutan kursi ke 7 (tujuh). 4. JAWABAN TERLAPOR Eksepsi Terlapor 1. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melibatkan seluruh saksi dibuktikan dengan surat undangan yang telah dikirimkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu serta telah sesuai dengan mekanisme pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencocokan data Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA dengan data dalam Sirekap sebagai dasar input data dalam Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah meminta dan mempersilahkan saksi Partai yang hadir (sesuai mandat) untuk melakukan pencocokan data Formulir MODEL C. HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA yang dimiliki saksi, dengan data Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA dan data foto dalam Sirekap serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pembetulan data Sirekap karena adanya perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir MODEL C. HASIL DPRK serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencermatan kembali bersama para saksi terhadap hasil rekapitulasi serta telah sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bahwa pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, Terlapor melaksanakan tata, cara dan prosedur serta mekanisme sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 5. BUKTI-BUKTI TERLAPOR Bahwa Terlapor menyertakan bukti-bukti dalam menyampaikan jawabannya sebagai berikut: KODE BUKTI NAMA BUKTI T-1 Surat Undangan Kepada Saksi T-2 Surat Mandat Saksi T-3 Daftar hadir Pleno T-4 Formulir D Kejadian Khusus T-5 Dokumentasi foto pencermatan data dan penandatanganan hasil dari Sirekap oleh Saksi Parpol Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan T-6 Dokumentasi penandatanganan dan penyerahan D Hasil Kecamatan oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan T-7 Dokumentasi proses tahapan rekapitulasi setiap kelurahan di Kecamatan T-8 Formulir Model D Hasil Kecamatan 6. KETERANGAN SAKSI TERLAPOR Pelapor dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024, menghadirkan 1 (satu) orang Saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah. Saksi atas nama Muhamad Andika Rizqi Fauzi, S.AP., untuk selanjutnya disebut SAKSI TERLAPOR memberi keterangan sebagai berikut: • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor telah melibatkan seluruh saksi dibuktikan dengan surat undangan dan pengecekan daftar hadir melalui mandat Peserta Pemilu; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor telah melakukan pencocokan data dalam Formulir Model C. Hasil dengan data yang ada dalam Sirekap; • Bahwa pada Rekapitulasi tingkat Kecamatan, Terlapor sudah mempersilahkan para saksi dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru untuk mencocokan data di Formulir Model C-Hasil Salinan DPRDK yang dipegang oleh para saksi dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru; • Bahwa Para Terlapor sudah melakukan pembetulan atau perbaikan data pada Sirekap atas adanya perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir Model C Hasil DPRDK berdasarkan koreksi bersama antara Saksi dan Para Terlapor dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan disetiap panelnya; • Bahwa Para Terlapor telah melakukan pencermatan kembali bersama para Saksi Partai Politik lain dan Panwaslu Kecamatan Lowokwaru pada setiap berakhirnya Rekapitulasi per-kelurahan selesai. Kemudian pada pleno tingkat Kecamatan para saksi Partai diminta kembali oleh Para Terlapor untuk melakukan pencermatan pada seluruh hasil Rekapitulasi Kecamatan dan pada saat penggandaan Formulir D-Hasil Kecamatan para saksi juga diundang serta diminta untuk melakukan pencermatan lagi sebelum digandakan lebih banyak. Para Terlapor mempersilahkan untuk mencermati Formulir Model D-Hasil Kecamatan kepada para saksi partai politik dan setelah itu dilakukan Penandatanganan Formulir Model D-Hasil Kecamatan; • Bahwa setelah dilakukan pencermatan berkali-kali oleh para Saksi, tidak ada satupun dari Partai dan Saksi yang menolak Formulir D-Hasil Kecamatan kecuali Saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03; • Bahwa setelah dilakukan pencocokan berkali-kali dan tidak ada keberatan kecuali Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 03, semua Partai Politik dan Saksi termasuk Saksi Pelapor telah menandatangani Formulir Model D-Hasil kecamatan; 7. KESIMPULAN Pelapor dan Terlapor masing-masing telah menyampaikan Kesimpulan secara tertulis melalui Sekretaris Pemeriksa pada tanggal 23 Maret 2024. Kesimpulan yang telah disampaikan meskipun tidak diuraikan dalam Putusan ini telah diketahui, dibaca, serta dipertimbangkan untuk memberikan keyakinan Majelis Pemeriksa. 8. PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA 7.1. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 7.1.1. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.1.2. Bahwa Saksi I Pelapor merupakan Saksi Partai yang ditugaskan untuk menjadi saksi pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. (vide P-19). 7.1.3. Bahwa pada kegiatan Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, tidak adanya keberatan dan/atau tidak adanya kejadian khusus yang disampaikan Saksi Partai Politik selama proses rekapitulasi tersebut (vide bukti T-4). 7.1.4. Bahwa dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru sudah menjalankan prosedur, yaitu: membacakan dan mencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.5. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru turut mengundang semua Saksi dari Partai Politik, Pasangan Calon dan Perseorangan (DPD) untuk hadir pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru (vide T-1). 7.1.6. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor hadir pada tahap pencermatan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara, tetapi tidak hadir dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor Kecamatan Lowokwaru (vide bukti T-3). 7.1.7. Bahwa Saksi I Pelapor dan Saksi II Pelapor mengetahui proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lowokwaru telah sesuai dengan prosedur, dalam hal adanya pembacaan dan pencocokan Formulir Model C-Hasil dengan data foto pada Sirekap serta melakukan input data hasil pencocokan ke Sirekap; 7.1.8. Bahwa Saksi I Pelapor menyatakan selalu mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan suara kecuali pada tahapan Pleno dan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Hasil di Kecamatan Lowokwaru; 7.1.9. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tidak adanya Saksi dari PSI yang hadir untuk menyatakan keberatan yang dituangkan dalam Formulir D-Kejadian Khusus. 7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.4. Menimbang Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksdu Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 7.2.5. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata prosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.6. Menimbang Pasal 15 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan "Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. 7.2.7. Menimbang Pasal 15 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU”. 7.2.8. Menimbang Pasal 15 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil pengghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil”. 7.2.9. Menimbang bahwa fakta pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 ( Bukti Vide T-1) dan Daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Pemilihan Umum 2024 (Bukti Vide T-3) pelaksanaan rapat pleno dihadiri oleh para Saksi Partai Politik. 7.2.10. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta tidak adanya keberatan dan/atau kejadian khusus yang disampaikan selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lowokwaru hingga pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Lowokwaru berdasarkan Formulir Model D -Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 (Bukti Vide T-4). 7.2.11. Menimbang pada Tanggal 26 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada wilayah kerjanya. (vide bukti T-1, T-3, T-4, T-5 dan T-6). 7.2.12. Menimbang pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7.2.13. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Malang dari Partai PSI Daerah Pemilihan V Kecamatan Lowokwaru tidak dapat dilakukan mengingat telah ditetapkan di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga tingkat nasional 7.2.14. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 7.2.15. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi administrative lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.” 7.2.16. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Tindakan Terlapor selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang oleh 1) Mochamad Arifudin, S.Hum, sebagai Ketua, 2) Mohammad Hasbi Ash Siddiqy, S.AP., C.Med., 3) Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., C.Med 4) Iwan Sunaryo SH., 5) Muhammad Hanif Fahmi ST.,MT., C.Med masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam, bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang Ketua Mochamad Arifudin, S.Hum. Anggota Anggota Ttd Ttd Hamdan Akbar S, S.AP.,M.AP., C.Med M Hasbi Ash Siddiqy,S.AP.,C.Med Anggota Anggota Ttd Ttd Iwan Sunaryo, S.H M Hanif Fahmi,ST.,MT., C.Med BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG PUTUSAN NOMOR: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang, telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan oleh: Nama : Jose Rizal Joesoef Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 4 Mei 1966 Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Dosen Alamat : Perum Joyo Grand Blok UNIGA No.39, RT.008, RW.009, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Melalui kuasa hukumnya yang bernama Donny Victorius, S.H.,M.H.,C.L.A, Abdul Malik, S.H.,M.H., dan Duta Prayoga, S.H., yang beralamat di Perum Pelita Teluk Bayur E-3, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berdasarkan surat kuasa khusus. Untuk selanjutnya disebut sebagai PELAPOR MELAPORKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) LOWOKWARU, Faddol Tukum (Jabatan Ketua PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR I, Firman Qusnul Arif (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR II, M. Faiz Fandira (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR III, M. Hisyamadhim Martyahaprabu (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR IV, dan Noor Fajrina Mardathillah (Jabatan Anggota PPK Lowokwaru) Selanjutnya disebut TERLAPOR V, yang beralamat di Jalan Cengger Ayam I No.12, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERLAPOR. Telah mendengar Laporan Pelapor; Mendengar Jawaban Terlapor; Mendengar Keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor. Menimbang bahwa Bawaslu Kota Malang telah memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 yang diregistrasi pada Tanggal 7 Maret 2024, dengan hasil sebagai berikut: 1. LAPORAN PELAPOR a) Pelapor dengan ini menyampaikan Laporan tentang adanya Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam agenda Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lowokwaru; b) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan, PPK Kecamatan Lowokwaru tidak melakukan pencocokan atau penyandingan data dalam Formulir MODEL C. HASIL DPRD KAB/KOTA Kota Malang dengan data dan foto dalam sirekap; c) Bahwa dalam Rapat Pleno tingkat Kota, KPU Kota Malang tidak melakukan pencocokan atau penyandingan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA dengan data dan foto dalam sirekap; d) Bahwa semua saksi – saksi pelapor yang diberikan mandat dan sudah mengikuti proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari awal sampai dengan akhir (menjelang pleno), tidak ada satupun yang dilibatkan dalam pleno PPK Kecamatan tanggal 26 Februari 2024; e) Bahwa adapun dugaan pelanggaran in casu berdasarkan pada temuan Pelapor terkait adanya selisih data perolehan suara di Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL DPRD KAB/KOTA di wilayah Dapil V, berbanding dengan data perolehan suara di Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN – DPRK Rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru; f) Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi sehingga menimbulkan penggelembungan suara pada partai Nasdem, PKS, dan PDIP dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: 1. Perolehan hasil dari data perhitungan Formulir MODEL C. HASIL SALINAN- DPRK DPRD Kota Malang atau C.HASIL–DPRK di setiap masing-masing TPS diperoleh suara Partai PSI lebih besar dari suara Partai NASDEM; 2. Sedangkan perolehan hasil dari data perhitungan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur diperoleh suara partai PSI lebih kecil dari pada Partai NASDEM; 3. Partai PSI melakukan analisa data dengan membandingkan antara bukti hasil rekap Formulir C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau C.Hasil – DPRK semua kelurahan di Kecamatan Lowokwaru dengan bukti hasil rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur; 4. Temuan Pelapor didapatkan setelah melakukan analisis perbandingan antara Formulir MODEL C. HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan Data Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Dapil V Lowokwaru Kota Malang (terlampir sebagai bukti P-16); 5. Bahwa PPK berkewajiban untuk melaksanankan setiap tahapan atau proses rekapitulasi Pemilu in casu Pemilihan Umum Legislatif di Kecamatan dengan memerhatikan Langkah – Langkah yang pelaksanaannya telah dituangkan sebagaimana dasar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 6. Bahwa PPK Kecamatan Lowokwaru diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu diantaranmya: a) Melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu PPK Kecamatan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan tanpa melibatkan Saksi sebagai Peserta Rapat; b) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pencocokan data dalam Formulir Model C. Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf g Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak mempersilahkan saksi dan panwaslu untuk mencocokan data dalam Formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model C.Hasil DPRD Kota Malang /atau C.Hasil – DPRK dan data foto dalam Sirekap; d) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir C.Hasil – DPRK; 7. Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi PPK Lowokwaru yang telah dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN – DPRD KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN – DPRK, Pelapor menduga pula terdapat kesalahan oleh karena tidak dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Kecamatan dengan Saksi dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam uraian Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; 8. Bahwa dalam Pelaksanaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kota Malang, Pelapor menduga KPU Kota Malang telah melanggar administrasi pemilu yang di antaranya: a) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf e Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu tidak melakukan pembacaan dan pencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK dengan data dan foto dalam sirekap; b) Melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu mempersilahkan saksi dan Bawaslu Kota untuk mencocokan data dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN - DPRD - KAB/KOTA atau D. HASIL KECAMATAN - DPRK yang dimilikinya dengan data dalam Model D.Hasil DPRD Kota Malang atau D.HASIL – KECAMATAN dengan data foto dalam Sirekap; c) Melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yaitu melakukan pembetulan pada Sirekap karena perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN; 9. Bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan terhadap perbedaan data pada Formulir MODEL D.HASIL – KECAMATAN dengan pencocokan pada Formulir MODEL C. HASIL SALINAN-DPRK DPRD Kota Malang atau Formulir MODEL C.HASIL – DPRK kepada KPU Kota Malang dan telah dicatatkan dalam kejadian khusus pada Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI – KPU; 2. BUKTI-BUKTI PELAPOR Bahwa Pelapor menyertakan bukti-bukti dalam laporannya sebagai berikut: KODE BUKTI NAMA BUKTI P-1 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Sumbersari P-2 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Mojolangu P-3 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Merjosari P-4 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Jatimulyo P-5 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Ketawanggede P-6 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunggulwulung P-7 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tulusrejo P-8 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tasikmadu P-9 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tlogomas P-10 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Dinoyo P-11 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Tunjungsekar P-12 C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kelurahan Lowokwaru P-13 D Hasil Kab/Kota DPRD Kota Malang P-14 D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota P-15 Analisa Penyandingan Data Antara D Hasil Kecamatan dengan C Hasil Salinan P-16 Penyandingan C Hasil Salinan dengan data PPK (Tabel 1) P-17 Distribusi Penggelembungan Suara Perkelurahan (Tabel 2) P-18 Titik Penggelembungan (Tabel 3) P-19 Surat Mandat Saksi