SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 83/Pid.B/2024/PN Sda Menyatakan Terdakwa IFANUL AHMAD IRFANDI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IFANUL AHMAD IRFANDI, S.Pd dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir.