SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran administrasi
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 NOMOR: 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/16.06/III/2024 Download 7.2. PENILAIAN DAN PENDAPAT MAJELIS PEMERIKSA 7.2.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok Laporan, Majelis Pemeriksa (Majelis) akan terlebih dahulu menanggapi Eksepsi Terlapor yang disampaikan dalam jawaban tertulisnya. 7.2.2. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai terdapat atau tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan Terlapor. 7.2.3. Menimbang ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memeriksa, mengkaji dan memutus Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.4. Menimbang Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 7.2.5. Menimbang bahwa setiap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu haruslah diatur atau dinormakan terlebih dahulu dalam sebuah UU Pemilu, Peraturan KPU beserta produk keputusan hukum turunannya, sehingga jika terdapat tata cprosedur, dan mekanisme yang tidak berkesesuaian atau bertentangan dengan regulasi yang mengatur administrasi pelaksanaan Pemilu maka dapat dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu. 7.2.6. Menimbang Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan "Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. 7.2.7. Menimbang Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. 7.2.8. Menimbang terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai PDI-Perjuangan dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Majelis berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 7.2.9. Menimbang terhadap fakta bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyandingan data Formulir Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi dengan hasil setelah dilakukan pencermatan sebagai berikut: suara Partai PDI-Perjuangan sejumlah 4068, suara Calon Legislatif Nomor Urut 01 sejumlah 2857 dan Calon Legislatif Nomor Urut 03 sejumlah 2971 suara. 7.2.10. Menimbang terhadap fakta bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyandingan data Formulir Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada saat Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi ditemukan adanya perbedaan, diantaranya ialah: Suara Partai PDI-Perjuangan dari sejumlah 3696 menjadi sejumlah 4068 dan Suara Calon Legislatif Nomor Urut 01 sejumlah 3233 menjadi sejumlah 2857 suara. 7.2.11. Menimbang setelah dilakukan pencermatan adanya perbedaan perolehan suara Partai PDI-Perjuangan, Suara Caleg Nomor Urut 01 dan/atau Suara Caleg Nomor Urut 03, maka secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota Kota Malang. 7.2.12. Menimbang pada hari Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7.2.13. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 7.2.14. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Malang Nomor Urut 03 dari Partai PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan II Kota Malang dinilai akan memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan secara nasional. 7.2.15. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu berupa: a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Teguran tertulis; c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. Sanksi administrative lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang”. 7.2.16. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Menimbang bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor; 2. Tindakan Terlapor yang tidak menerima keberatan Saksi Partai PDI-Perjuangan untuk melakukan pembetulan atas perbedaan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Malang dari Partai PDI-Perjuangan Dapil II Kota Malang merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mengingat Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. MEMUTUSKAN 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang oleh 1) Mochamad Arifudin, S.Hum., sebagai Ketua, 2) Mohammad Hasbi Ash Siddiqy, S.AP., 3) Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., 4) Iwan Sunaryo, S.H., 5) Muhammad Hanif Fahmi, S.T.,M.T., masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam, bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan secara terbuka dan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.