1. | Pelanggaran Pidana | ||||||
|
|||||||
2. | Pelanggaran Kode Etik | ||||||
|
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 31/Pid.Sus/2024/PN Blp | Download | 1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan periolehan suara peserta pemilu 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurangan selama 1 (satu) bulan 3. Memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan |
2 | 217/PY.01.1-SD/7317/2024 | Download | Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Sanksi Penringatan Teguran Keras kepada PPK Kecamatan Bua Ponrang |