SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 370/Pid.Sus/2024/PN Cjr Download Menyatakan Terdakwa DUDY RACHMANSYAH, S.Ip Bin ALM. KATMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah flashdisk dengan merk HP kapasitas 8 GB berisikan video 1 (satu) menit 53 (lima puluh tiga) detik; Dirampas Untuk Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 820/ Kep.116 / BKPSDM/2023 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, ditetapkan di Cianjur pada tanggal 3 Juli 2023 Dikembalikan Kepada Terdakwa , Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);