SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran administrasi
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.06/XII/2022 Download MEMUTUSKAN Mengabulkan Laporan Pelapor untuk sebagian:- 2. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;---- 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur Nomor :KEP- 23/DPDPG-1/LPG/XI/2020 tanggal 14 November 2020.--. Demikian diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur oleh, 1) Uslih, S.Pd.I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, 2) Winarto, S.Kom.,MM 3) Lailatul Khoiriyah, S.HI.,CM 4) Dedi Maryanto, S.Pd.I.,MH 5) Syahroni, SH.,CM masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pada Hari Senin, Tanggal Sembilan, Bulan Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan di hadapan para pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, Tanggal Sepuluh, Bulan Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga.