Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 191/Pid.Sus/2024/PN.Met | Download | terdakwa Qomaru Zaman Bin M. Kasiro selaku Wakil Wali Kota Metro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) terhadap terhadap terdakwa subsidair 1 (satu) bulan kurungan |