Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 481/PID.SUS/2024/PT PDG | Download | 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 25 November 2024 Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Bsk (Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dengan denda sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 15 hari); 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; |