Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 507/PID.SUS/2024/PT PDG | Download | 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Bsk tanggal 28 November 2024 yang dimintakan banding (Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. |