Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 9/Pid.B/2024/PN Pps | Download | Menyatakan Terdakwa Sobi Saputra Alias Sobi Bin Sukarnen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari. |