SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 002/HK.01.01/K.JK-03/02/2023 Download KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT NOMOR : 002/HK.01.01/K.JK-03/02/2023 TENTANG PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU BAGI SUPRIYANTO PRASAGA SELAKU KETUA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN CEMPAKA PUTIH KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Menimbang : a. Bahwa Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PL/Kota/12.01/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Pelapor Musa Marasabessy, SH dan Terlapor Supriyanto Prasaga; b. c. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, Terlapor Saudara Supriyanto Prasaga terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Bahwa berdasarkan pada huruf a dan b tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bagi Terlapor Saudara Supriyanto Prasaga selaku ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cempaka Putih. Mengingat : 1. 2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. 4. 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor: 006/PP.01.02/K.JK-03/02/2023 tanggal 02 Februari 2023. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Saudara Supriyanto Prasaga selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Cempaka Putih; KESATU : Saudara Supriyanto Prasaga terbukti malakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; KEDUA : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, menyebutkan : Ayat (2) Bawaslu Kab/Kota memberikan sanksi administratif kepada panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan/atau pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; Ayat (3) “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. Peringatan atau b. Pemberhentian Tetap”. KETIGA : Supriyanto Prasaga selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cempaka Putih diberikan sanksi PERINGATAN; Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 02 Februari 2023 KETUA, M. HALMAN MUHDAR