SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1. DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 Download 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Laily Ligawa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.