SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 - Download 1. Menyatakan Terlapor 2 dan terlapor 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Menyatakan Terlapor 1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. 3. Memberikan terguran kepada Terlapor 1 untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang- undangan. 4. Hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia