Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 | Download | 1. Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di: (1) TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati; (2) TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati; (3) TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati; (4) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati; dan (5) TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. 2. Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP, maka hal tersebut tidak masuk pada katagori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka 1. 3. Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1; 4. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan Pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasannya; 5. Melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini disampaikan |