SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Kode Etik
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 66-PKE-DKPP/IV/2023 Download 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Safri Deski selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Kaman Sori, Teradu III Fitri Susanti, Teradu IV Sufriadi, dan Teradu V Muhammadin masingmasing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.