Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 66-PKE-DKPP/IV/2023 | Download | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Safri Deski selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Kaman Sori, Teradu III Fitri Susanti, Teradu IV Sufriadi, dan Teradu V Muhammadin masingmasing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |