Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 01/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.23/IX/2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 2. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan koreksi terhadap status Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Subang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Subang 3 atas nama NENDEN ENDAH HERLINA;………… 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Berita Acara KPU Nomor 514/PL.01.4-BA/3213/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan melakukan pencoretan dari nomor urut yang paling bawah pada Daerah Pemilihan Subang 7 dari Partai Persatuan Pembangunan;………………… |