SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Netralitas ASN
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh DKN
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 862.311/299/Tahun 2023 Download 1. bahwa kami talah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. KRISBIJANTORO, S.Pd.SD NlP. 197011252000121003, pangkaUgolongan ruang Penata Tk. I lll/d Guru Muda yang ditugaskan sebagai Kepala SDN Curug Korwilcam Banyumas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf d, huruf f dan Pasal 5 huruf a dan huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2. bahwa berdasarkan hal tersebut, Bupati Banyumas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menjatuhkan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 lentang Disiplin PNS kepada Sdr. KRISBIJANTORO, S.Pd.SD dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 862.311/299/Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama Dua Belas Bulan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Krisbijantoro,S.Pd.,SD.