Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 002/TM/PL/Kab/28.11/VI/2023 | Download | - Menyatakan tindakan Terlapor Merupakan pelanggaran Kode Etik Penyepenggara pemilu pada pemilihan Umum tahun 2024. - Memberikan sanksi admimistrasi berupa pemberhentian tetap Kepada Terlapor Herianto Pengawas Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara; - Memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara untuk menetapkan pemberhentian tetap kepada Terlapor Herianto, sebagai Pengawas Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |