Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.01/VII/2023 | Download | 1) Menyatakan Terlapor I Saudara Zainuddin Terbukti secara sah dan Meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor I Saudara Zainuddin untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi a quo yang mengakibatkan saudara Eko Purwanto yang berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 dengan nomor urut DPT 68 pada tps 06 (enam) Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Alamat Binanga, Usia 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki dengan KTP NIK 760201********** dan Nomor Kartu Keluarga 760501**********, sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Memerintahkan kepada Terlapor untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakannya putusan ini. |
2 | 423/SDM.03.6-SD/7602/2023 | Download | KPU Kabupaten Mamuju memberikan teguran kepada anggota panitia pemilihan Kecamatan Mamuju atas nama : Sdr. Zainuddin untuk tidak mengulangi lagi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan |
3 | 384/PY.01.1-BA/7602/2023 | Download | Berdasarkan hasil Pemantauan terhadap Putusan KPU Kab. Mamuju telah mengeluarkan Berita Acara dengan Nomor: 384/PY.01.1-BA/7602/2023, yang berisi 1. Memerintahkan Kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Melalui panitia pemilihan Kecamatan (PPK) agar segera mencoret saudara Eko Purwanto dari pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 06 Binanga Kecamatan Mamuju tanpa mencoret Nomor Urut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); 2. Mempublikasikan proses pencoretan dari pengumuman Daftar Pemilih Tetap; 3. Memerintahkan jajaran perencanaan, Data dan Informasi, panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mamuju dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Binanga agar tidak menyalurkan surat Pemberitahuan/ C6 pada TNI yang bersangkutan 4. Poin (1) agar dilaksanakn selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juli 2023 |