SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Tidak terbukti
Status :
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 001/LP/PL/Kab/11.05/II/2023 Download Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum setelah dilakukan kajian/pembahasan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak dapat menyimpulkan terhadap Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/11.05/I/2023 sebagai berikut : • Bahwa terhadap terlapor PPK tidak terbukti melakukan dugaan Pelanggaran. • Bahwa terhadap terlapor KPU Lebak dalam tahapan rekrutmen Anggota badan adhoc (PPS) sudah sesuai Aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota