SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran administrasi
Status :
1. Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 006/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/VIII/2023 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam penyusunan Daftar Calon Sementara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi tata cara penyusunan Daftar Calon Sementara yang memuat Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas nama Amrizal, SE dari Partai Kebangkitan Nusantara Daerah Pemilihan Aceh 5 kedalam Daftar Calon Sementara dengan status Memenuhi Syarat; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; 4. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.