Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 047/KP.08/K.AC-03/08/2023 | Download | Bahwa hasil pembahasan dalam Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh besar memutuskan untuk memberi Peringatan kepada saudara Herman (Anggota Panwaslu Kecamatan Mesjid Raya) Kabupaten Aceh Besar, untuk: 1. Selalu patuh dan tunduk kepada asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Selalu mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; |